Peraturan wajib pembongkaran traktor dirancang untuk menjamin keselamatan, perlindungan lingkungan, dan penggunaan mesin pertanian yang benar.
1. Standar Usia Pengikisan: Secara umum, traktor roda kemudi kecil akan dibuang setelah 10 tahun, traktor berjalan-di belakang setelah 12 tahun, dan traktor berukuran besar dan sedang-setelah 15 tahun. Traktor yang mencapai batas usia tersebut akan dibongkar secara wajib.
2. Pertimbangan Keselamatan dan Lingkungan: Traktor yang rusak parah dan tidak dapat diperbaiki sesuai standar pengoperasian yang aman, atau yang emisi gas buangnya dan indikator lingkungan lainnya jauh melebihi standar dan gagal memenuhi persyaratan setelah pengujian, juga akan dibongkar secara wajib. Hal ini untuk menjamin keselamatan lalu lintas jalan dan mengurangi pencemaran lingkungan.
3. Proses Pengikisan: Pemilik harus menjual traktor yang telah mencapai standar pengikisan kepada perusahaan daur ulang barang bekas yang memenuhi syarat. Perusahaan daur ulang akan membongkar dan memusnahkan traktor sesuai peraturan dan menerbitkan sertifikat daur ulang kepada pemiliknya. Pemilik kemudian akan pergi ke departemen manajemen mesin pertanian dengan membawa sertifikat daur ulang dan dokumen terkait lainnya untuk menyelesaikan prosedur pencabutan pendaftaran.
